Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)

Seiring dengan telah dibentuknya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
(LAPS SJK) sejak tanggal 1 Januari 2021 yang sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
maka untuk penyelesaian sengketa di luar Pengadilan dilakukan melalui LAPS SJK.
LAPS SJK dibentuk untuk memberikan perlindungan bagi pelanggan agar dapat menyelesaikan
sengketa di luar Pengadilan dengan akses yang mudah, cepat, terjangkau, independen, adil, efektif, dan dapat dipercaya.
Informasi lebih lanjut terkait LAPS SJK, pelanggan dapat menghubungi:
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)
Menara Karya Lantai 25, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav.1-2, Jakarta Selatan - 12950.
Email : info@lapssjk.id atau lapssjk@ojk.go.id
Website : www.lapssjk.id
Telepon : 021 - 2527700
Khusus WA : 08118051650; 08118051651; 08118051653; 08118051655 (Pengaduan APPK)
atau 08118051652; 08118051654 (Pengaduan Non APPK).